InfoLensaNews – Layanan aduan konten bertujuan untuk memberikan kanal bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan adanya konten yang tidak sesuai
dengan etika dan norma yang berlaku di Indonesia, termasuk konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, dan kekerasan.
Ini untuk keamanan dan kenyaman pengguna internet di indonesia.
serta mencegah penyebaran konten yang tidak sesuai dengan etika dan norma yang berlaku.
Tidak sesuai dengan etika dan norma yang berlaku di Indonesia,
baik itu masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, pengusaha, organisasi masyarakat, dan sebagainya.
Melansir laman resmi kemenkominfo.go.id, berdasarkan statistik aduan konten tahun 2022,
Kemenkominfo merilis konten aduan masyarakat dengan total aduan sebanyak 1.713.103.
Adapun rinciannya adalah ;
Pornografi | 1.142.010 |
Perjudian | 540.410 |
Fitnah | 17 |
Penipuan | 16.461 |
Sara | 189 |
Kekerasan / Kekerasan Pada Anak | 13 |
Perdagangan Produk Dengan Aturan Khusus | 127 |
Terorisme / Radikalisme | 521 |
Separatisme / Organisasi Berbahaya | 5 |
HKI | 9.400 |
Pelanggaran Keamanan Informasi | 325 |
Konten Negatif yang direkomendasikan Instansi Sektor | 4.834 |
Konten yang meresahkan masyarakat | 23 |
Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya | 26 |
Berita Bohong / HOAKS | 21 |
Pemerasan | 0 |
Konten yang memfasilitasi diaksesknya konten negatif | 0 |
Normalisasi | 1.279 |
Total | 1.713.103 |
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya meminimalkan kasus penipuan maupun konten-konten hoaks.
Salah satunya adalah konten aduan tentang penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan
upaya itu salah satunya dengan melibatan masyarakat.
Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan.*tri