Daerah  

SMSI Dorong Akselerasi Pembentukan PFII

Demi Kedaulatan Finansial dan Hilirisasi Industri Nasional

SMSI
Diskusi di Bali ini menegaskan bahwa kehadiran PFII yang terpercaya dan berstandar global akan menjadi instrumen penting bagi Indonesia . *(photo: istimewa)

DENPASAR, InfoLensaNews.id –  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan komitmennya untuk mengawal pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah krusial dalam merebut kedaulatan finansial nasional.

Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membedah Masa Depan Kedaulatan Finansial” yang diselenggarakan di Bali, Jumat (10/7/2026).

Pakar Keuangan sekaligus Senior Executive Advisor Fundbridge Globalink Investa (FGI), Dr. Agus Syabarrudin, menyatakan bahwa momentum peluncuran PFII yang diamanatkan dalam Pasal 248 A UU P2SK No. 4 Tahun 2026 ini sangat strategis.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan pendanaan masif sebesar Rp 9.826 triliun untuk hilirisasi industri hingga 2040 dan Rp 28.233 triliun untuk transisi ekonomi hijau, sehingga memerlukan ekosistem keuangan yang mumpuni untuk menarik investor global.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang mewakili Pembina SMSI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa SMSI siap menindaklanjuti hasil diskusi ini melalui rangkaian seminar untuk memperkuat ekosistem PFII.

SMSI menyoroti bahwa infrastruktur hukum dan pengawasan harus menjadi prioritas utama.

“Kami menekankan pentingnya membangun kerangka kerja yang aman dan berstandar internasional. Fokus SMSI adalah mendorong perlunya sistem pengawasan khusus, peradilan, arbitrase, serta penerapan standar Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) yang ketat,” ungkap Prof. Harris sebagaimana dibacakan oleh Ketua Umum SMSI.

Menurutnya, integrasi infrastruktur hukum yang kokoh merupakan prasyarat utama agar dana global yang masuk ke PFII dapat terjamin integritasnya dan tersalurkan secara efektif untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) serta akselerasi hilirisasi industri di tanah air.

Sebagai penutup, diskusi di Bali ini menegaskan bahwa kehadiran PFII yang terpercaya dan berstandar global akan menjadi instrumen penting bagi Indonesia untuk menyeimbangkan ekonomi regional dan mewujudkan kedaulatan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.***D13