Bandung Barat, ILN.id – Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat menyegel satu warung di wilayah Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan karena diduga sering dipakai penjualan minuman keras (Miras).
Penyegelan warung tersebut dilakukan atas desakan dari kepala desa dan sejumlah masyarakat setempat yang memprotes keras adanya penjulan miras di wilayahnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP KBB, Angga Setiaputera mengatakan, meski keberadaan warung tersebut sempat meresahkan, tetapi warga dan tokoh masyarakat setempat tak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
“Dari kepala desa dan tokoh masyarakat memang tidak mengingin proses hukum lebih lanjut, memang tuntutan dari warga selesai. Tapi warga minta bangunan tempat jualan itu dirobohkan, itu dikembalikan lagi ke pemerintah desa,” katanya di Ngamprah. Rabu (22/11/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat merobohkan bangunan tersebut lantaran lahannya merupakan aset milik desa setempat. Berdasarkan informasi, izin garapnya di keluarkan ke seorang warga atas nama Septian untuk lahan pertanian.
Namun seiring berjalan, malah beralih fungsi dengan dibangun sebuah toko yang diduga dipakai untuk jual beli miras.
“Hari ini kita panggil kepala desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat sebagai tindak lanjut dari kegiatan penyegelan itu,” tuturnya.
Angga pun meminta kepada seluruh masyarakat KBB, jika menemukan toko atau warung yang menjual miras agar segera melaporkannya ke Satpol-PP.
Pihaknya bakal segera melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Jangan dulu main hakim sendiri, sampaikan dulu kepada kami. Dan kami pasti akan menindaklanjuti penjualan miras tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cipada, Ukin Sudaryana mengatakan, disegelnya bangunan berupa warung itu dilakukan oleh para aktivis dan para tokoh masyarakat lantaran meresahkan warga.
Penyegelan warung tersebut sebagai salah sayu upaya pemerintah desa menghindari tindakan anarkis dari aksi protes masyarakat.
“Waktu disegel, berhasil disita 3 dus miras dan 6 botol dijadikan alat bukti kepolisian. Sisanya dibuang sama aktivis dan tokoh masyarakat,” katanya.
Sebelumnya lanjut Ukin, tiga pilar Desa Cipada mengimbau agar tidak menjual miras. Namun imbauan itu tidak diindahkan hingga aktivis dan tokoh masyarakat turun tangan dan menyegel warung tersebut.
Terkait pembeli miras ini, Ukin menyebutkan kebanyakan warga dari luar Desa Cipada. Paling sekitar 30 %-nya warga setempat yang membeli miras tersebut.
“Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BNNK Bandung Barat untuk mensosialisasikan tentang bahayanya miras ke warga, ” pungkasnya.***