Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Kedua RUU ITE

ITE
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah resmi disahkan. Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI. / foto; Biro Humas Kementerian Kominfo

JAKARTA, InfoLensaNews.id – RUU ITE disahkan. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, telah resmi disahkan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi  menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani di Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 menerima salinan.

Rapat Paripurna dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Lewat pengetokan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, DPR secara resmi mengesahkan.

Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10. *tr