Daerah  

Penyertaan Modal Non Permanen Rp 10 M, disetujui Fraksi Partai Demokrat

Lembaga keuangan harus terus meningkatkan kinerjanya dalam menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau Kredit Macet Nasabah ...

SOREANG, Infolensanews.id Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H.Asep Ikhsan, setujui Penyertaan Modal Non Permanen sebesar Rp10 miliar ke BPR Kertaraharja pada penyampaian pandangan fraksi terhadap raperda tentang Penyertaan Modal Non Permanen, berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa 23 September 2025.

Penyertaan modal daerah kepada PT BPR Kertaraharja yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2026 sebesar Rp10 miliar, yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat harus memberikan kontribusi yang maksimal bagi penerimaan pendapatan hasil daerah, sehingga tujuan pendirian BUMD sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah dapat tercapai.

Asep Ikhsan memaparkan bahwa Perda No.14 Tahun 2022, tentang Perubahan Perda No. 11 Tahun 2022, tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank telah berakhir peraturannya sampai dengan Desember 2025, maka perlu dilakukan peninjauan kembali perda yang mengatur mengenai penyertaan modal non permananen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan, Direksi PT BPR Kertaraharja dalam mengelola penyertaan modal tersebut harus mengedepankan azas kehati-hatian, profesionalitas dan berorientasi pada keuntungan (profitable) karena sebagaimana tercantun pada rencana perda ini, di pasal 4 ayat 3 secara explisit dicantumkan bahwa segala akibat hukum atas penyimpangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi.

“Kami berharap lembaga keuangan terus meningkatkan kinerjanya dalam menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau Kredit Macet Nasabah, agar uang terus bergulir pada masyarakat kecil yang membutuhkan, dan pernyataan modal tersebut dapat dilakukan setelah adanya analisis investasi dan juga tersedianya rencana bisnis BUMD, sehingga penyertaan modal tersebut dapat menguntungkan dan mendongkrak PAD. *da.07