BANDUNG, InfolensaNews.id – Ketua TP PKK Kabupaten Bandung, Hj Emma Dety Dadang Supriatna memberikan edukasi atau trauma healing untuk para anak-anak, pasca banjir melanda Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot pada Senin, (22/1/2024).
Istri orang nomor satu tersebut menilai, hal tersebut perlu dilakukan sebagai salah satu upaya perlindungan kepada anak-anak yang terdampak bencana banjir.
“Kita melakukan kunjungan kerja ke Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot ini, dalam upaya memberikan edukasi dan trauma healing kepada anak-anak yang sebelumnya menjadi korban maupun terdampak bencana,” kata Emma.
Ia berharap, adanya trauma healing tersebut anak-anak dapat melupakan kejadian bencana yang sebelumnya melanda Desa Citeureup hingga merendam ratusan rumah warga akibat meluapnya Sungai Cigede pasa 11 Januari 2024.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiataan edukasi trauma healing ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan memulihkan psikologis anak-anak yang sebelumnya terdampak bencana banjir,” harapnya.
Emma pun mengingatkan masyarakat yang mengalami kehilangan berkas berharga maupun identitas kependudukan untuk segera mengurusnya ke Kecamatan Dayeuhkolot.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tetap sehat dan selamat,”‘ ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama meminta, para personel BPBD Kabupaten Bandung terus siap-siaga di lokasi rawan bencana khususnya, di Kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, Bojongsoang dan kecamatan lainnya.
Terkait penanggulangan pasca bencana banjir tersebut lanjut Uka Suska, ingga saat ini masih dalam status tanggal darurat bencana banjir, longsor dan angin kencang sampai 26 Januari 2024.
Ia menambahkan, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Kabupaten Bandung melalui Surat Keputusan Bupati bernomor : 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, tersebut ditandatangani pada Jumat 13 Januari 2024.
“Status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung terhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan pada 26 Januari 2024,” pungkasnya. *(Fen)