SOREANG, InfoLensaNews.id – Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung mendadak menjelma sebagai sebuah labirin sunyi. Disposisi resmi yang dilayangkan untuk mengurai benang kusut Rencana Umum Pengadaan (RUP) awal tahun 2026, tampaknya membeku di meja kerja tanpa sepatah kata pun klarifikasi.
Kabag Hukum memilih merawat keheningan, sebuah pilihan sikap yang justru memantik diskursus: apakah hukum di sini sedang menjadi tameng ketertutupan, ataukah transparansi sedang mengalami mati suri?
Ketika otoritas hukum memilih tidak bersuara, maka teks-teks regulasi negara dan deretan angka publiklah yang berkewajiban mengambil alih panggung untuk bicara.
Hasil bedah forensik data RUP periode Januari–Maret 2026 oleh Tim Investigasi InfoLensaNews.id bersama Dialog Rakyat menguak potret perencanaan anggaran yang tidak sekadar janggal secara matematis, melainkan disinyalir sedang berjalan di tepi jurang pembangkangan hukum:
* Kehadiran klaster belanja Bahan Cetak dan ATK (seperti ID 62835706 dan 62859347) yang diecer secara presisi dibawah angka Rp.200 juta memicu tanda tanya besar. Pola eceran ini secara kasat mata memaksa publik menguji kepatuhan Setda terhadap Pasal 20 ayat (2) Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang memecah pengadaan untuk menghindari tender.
Jika pemecahan ini didesain demi melenggangkan Penunjukan Langsung secara berulang, secara doktrin hukum ia berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pengalokasian dana sebesar Rp424.960.000 demi mendanai 8 Tenaga Ahli Jurnalis/Dokumentasi melahirkan sebuah catatan tebal. Di tengah melimpahnya struktur ASN Humas internal, urgensi pos ini dipertanyakan. Jika kualifikasi dan fungsionalitas mereka tidak mampu dibuka ke publik, pos ini rentan dinilai menabrak UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, khususnya terkait asas profesionalitas dan akuntabilitas.
* Alokasi fantastis Rp2,39 Miliar untuk “Fasilitasi Tamu” dan ratusan juta untuk kain dinas pimpinan adalah sebuah ironi yang menyengat rasa keadilan. Anggaran domestik elite yang membubung tinggi ini dinilai tidak linear dengan amanat Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan seluruh kekayaan daerah dikelola dengan mutlak memperhatikan asas efisiensi, ekonomis, serta kepatutan dan keadilan masyarakat.
Sikap Bagian Hukum Setda yang memilih memeluk sepi pasca-menerima disposisi, sejatinya merupakan sinyal buruk bagi iklim keterbukaan. Tindakan mengabaikan konfirmasi ini secara tidak langsung sedang menguji kedigdayaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana dokumen perencanaan anggaran bukanlah rahasia dinas yang tabu untuk dikuliti publik.
Jika Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari proyek-proyek bernilai miliaran ini terus disembunyikan di balik dinding birokrasi, maka jurnalisme tidak akan berhenti. Rangkaian fakta, data RUP, dan keheningan pejabat ini akan dirajut kembali menjadi laporan investigasi berseri.
Sebab, ketika otoritas yang digaji oleh pajak rakyat memilih mogok bicara, maka lembaran data dan hukum negaralah yang akan menuntut pertanggungjawaban. **(Tim_Red).






