SOREANG, Infolensanews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) menekankan pentingnya kepatuhan prosedur dalam pengurusan mutasi kendaraan bermotor, baik mutasi masuk maupun mutasi keluar.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kendaraan yang berpindah domisili tetap memenuhi standar keselamatan melalui uji berkala (KIR).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Hilman Kadar, menegaskan bahwa tertib administrasi mutasi merupakan langkah krusial untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayahnya tetap dalam kondisi laik jalan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang bermutasi tidak hanya sekadar pindah dokumen, tetapi juga terpantau kondisi teknisnya. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” ujar Hilman Kadar, di Mako Dishub Kabupaten Bandung, Jumat, 10 Juli 2026.
Senada dengan hal tersebut, Kepala UPT PKB Kabupaten Bandung, Feri Safuan, menambahkan bahwa proses mutasi harus dibarengi dengan kesadaran pemilik kendaraan untuk tetap melakukan uji berkala.
“Wargi Bedas yang akan melakukan mutasi, baik masuk maupun keluar, wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Kami terus mempermudah akses layanan ini, namun kami juga meminta masyarakat untuk taat aturan agar kendaraan yang mereka gunakan benar-benar aman dan berkontribusi terhadap keselamatan di jalan raya,” jelas Feri.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5201 Tahun 2025, masyarakat wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Mutasi Masuk:
* Kendaraan bermotor yang akan diuji.
* Salinan KTP sebelumnya.
* KTP terbaru (asli dan salinan) jika ada
* Pergantian nama pemilik.
* Salinan STNK sebelumnya.
* STNK terbaru (asli).
* Bukti lulus uji berkala sebelumnya.
* Kartu pengawasan (asli).
* Surat pengantar mutasi uji.
Persyaratan Mutasi Keluar:
* Kendaraan bermotor yang akan diuji.
* Salinan KTP sebelumnya.
* KTP terbaru (asli dan salinan) jika ada
* Pergantian nama pemilik.
* Salinan STNK sebelumnya.
* STNK terbaru (asli).
* Bukti lulus uji berkala sebelumnya.
* Salinan SRUT dan/atau SKRB bagi kendaraan yang melakukan rubah bentuk (serta kartu pengawasan asli).
* Kartu pengawasan (asli).
Pekab Bandung melalui UPT PKB mengajak seluruh masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan mereka telah melalui uji berkala.
Dengan melakukan uji berkala secara rutin, pemilik kendaraan telah berkontribusi besar dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.***Daeng






