Hari Pertama Penerapan WFH

Ketika ASN tertangkap berada diluar rumah saat penerapam WFH, maka akan dihitung tidak masuk kerja alias bolos

ASN
photo; istimewa

CIMAHI, InfoLensaNews.id – Hari pertama penerapan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, suasana lingkungan Pemkot Cimahi begitu sepi.

Pada pantauan, Jumat (10/4/2026),  lengangnya suasana di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah sudah terlihat dari area parkir. Begitupun diruangan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang nampak sepi. Kursi-kursi banyak yang kosong. Meski begitu, masih ada ASN yang diharuskan bekerja di kantor sesuai jadwal yang sudah diterapkan.

“Kita sudah keliling untuk melihat pelaksanaan hari pertama WFH di Kota Cimahi dan terlihat cukup lengang, kosong. Parkiran juga lengang,” kata Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana usai memantau pelaksanaan WFH.

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II seperti sekretaris daerah, asisten daerah hingga kepala dinas serta dan eselon III seperti sekretaris, kepala bagian hingga kepala bagian. Mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.

Maria juga menegaskan, untuk unit layanan publik langsung seperti rumah sakit daerah (RSUD), Puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, DLH khususnya layanan kebersihan, Disdukcapil, DPMPTSP termasuk MPP, Bappenda, Dishub, hingga satuan pendidikan tetap menjalankan pelayanan secara langsung.

“Untuk absensi titiknya itu dirumah. Kita sudah mengatur mereka yang didaftarkan WFH oleh dinasnya disertai dengan alamat rumah, jadi nanti kelihatan. Absensinya itu tiga kali. Jadi mereka tetap bekerja di rumah, nanti pengawasan oleh pimpinan OPD masing-masing,” jelas Maria.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah mengatakan pihaknya sudah memiliki sistem aplikasi yang bisa mendeteksi keberadaan para ASN. Sehingga mereka tidak bisa bekerja dimana saja apalagi ketempat liburan.

“Kita punya aplikasi titik domisili mereka harus absen dititik. Nanti kita bisa cek pimpinan atasnya apalah dia memang ada ketika jam kerja 07.30 terdeteksi. Dia enggak bisa absen dimana saja, absennya harus di rumah,” kata dia.

Ketika ASN tertangkap berada diluar rumah saat penerapam WFH, maka akan dihitung tidak masuk kerja alias bolos. Sanksi yang akan diberikan dari mulai teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). *