CIMAHI, InfoLensaNews.id – Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, setiap Jumat. Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, pemerintah memastikan layanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan kebijakan ini dirancang bukan sekadar memindahkan lokasi kerja, tetapi sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja. “Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.
Dalam skema yang diterapkan, maksimal 75 persen ASN menjalankan WFH, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO).
Sejumlah sektor strategis dipastikan tetap beroperasi penuh di kantor, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layanan kesehatan seperti RSUD dan puskesmas, administrasi kependudukan, kebersihan, pemadam kebakaran, hingga penanggulangan bencana tetap berjalan seperti biasa.
Jabatan struktural seperti pejabat eselon II dan III, serta camat dan lurah, tetap diwajibkan hadir di kantor guna menjaga koordinasi dan pengambilan keputusan tetap efektif. Unit layanan publik lain seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, hingga Mal Pelayanan Publik, tetap memberikan layanan langsung.
Kebijakan ini juga diiringi pengawasan ketat melalui sistem presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar. Setiap pegawai harus menyusun rencana kerja dan melaporkan hasilnya secara digital untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
Pemkot Cimahi akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan, baik dari sisi kinerja ASN, efisiensi anggaran, maupun kualitas pelayanan publik. **






