Daerah  

PPPK Paruh Waktu Pemkab Bandung, terima kucuran THR 12 M dan gaji ke 14

PPPK
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 bagi 7.550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. *(photo: istimewa)

SOREANG, InfolensaNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 bagi 7.550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera terealisasi sebelum Idul Fitri 2026. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp.12 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Hj.Yana Rosmiana, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas pengajuan telah ditandatangani oleh Bupati. Langkah ini diambil guna menjamin kesejahteraan para pegawai paruh waktu dalam menyambut hari raya.

“Alhamdulillah, Bapak Bupati sudah menandatangani pengajuan pencairan. Insya Allah segera cair sebelum lebaran,” ujar Yana saat memberikan keterangan di Rumah Dinas Bupati, Soreang, Sabtu (7/3/2026).

Dana sebesar Rp.12 miliar tersebut akan didistribusikan kepada 7.550 orang PPPK Paruh Waktu. Sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam penyaluran ini dengan rincian Tenaga Guru: 2.379 orang, Tenaga Kependidikan: 1.941 orang, dan Sektor Lainnya: 3.230 orang.

Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi nyata atas dedikasi para pegawai dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bandung.

Kebijakan pemberian THR ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemkab Bandung juga telah menyiapkan tiga skema anggaran untuk memastikan kelancaran gaji bulanan mereka di masa mendatang.

BKAD memastikan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini dalam kondisi stabil sehingga program-program pro-rakyat dan kesejahteraan pegawai dapat berjalan berkelanjutan. *D13