SOREANG, InfolensaNews.id – Ditengah jeritan petani kopi pelosok Kabupaten Bandung yang tercekik fluktuasi harga pupuk dan keterbatasan alat pengolahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung justru mempertontonkan drama “Diplomasi Semen” yang menyesakkan dada. Proyek bertajuk “Pembangunan Monumen Kopi Kabupaten Bandung Mendunia” senilai Rp.2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah), kini berdiri tegak di pusat pemerintahan, namun dengan aroma skandal administrasi yang menyengat.
Megah tapi “Cacat” Hukum
Ironi terbesar muncul langsung dari jantung birokrasi. Proyek yang diklaim sebagai penataan maksimal untuk menarik investor ini nyatanya belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Konfirmasi ini datang langsung dari Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR, Widya Astuti, Jumat, 6 Februari 2026.

Bagaimana mungkin pemerintah daerah menuntut kepatuhan regulasi dari rakyatnya, sementara monumen ikonik di depan hidung Bupati berdiri “ilegal” secara administratif?
Memaksakan pembangunan hingga masuk masa pemeliharaan tanpa izin bangunan adalah potret nyata kesewenang-wenangan birokrasi yang menabrak aturan demi mengejar seremonial semata.
Investasi Halusinasi vs Realita Perut Petani
Bupati berdalih monumen beton masif dengan fondasi Bore Pile dan “Pekerjaan Pasangan Bola” raksasa ini adalah magnet investor, kata Widya saat ditemui diruangannya. Namun, logika ini dinilai cacat secara ekonomi.
Investor kelas dunia tidak menanam modal karena melihat bola semen di pinggir jalan, mereka datang karena kualitas komoditas, kepastian hukum, dan infrastruktur pasca-panen yang mumpuni di hulu.
Anggaran Rp.2 miliar tersebut, jika tidak “dibakar” menjadi beton, setara dengan pengadaan puluhan unit mesin huller atau roaster berkualitas tinggi yang mampu memandirikan kelompok tani di Ciwidey hingga Pangalengan.
Pemkab Bandung lebih memilih membangun benda mati yang bisa dipamerkan saat peresmian, ketimbang membangun ekosistem ekonomi yang menyentuh akar rumput.
Anatomi Ketidakadilan Anggaran
Ketajaman ketimpangan ini terlihat dari fasilitas “istimewa” bagi kontraktor yang menerima uang muka hingga 30% atau Rp600 juta secara kilat, walaupun sudah sesuai regulasi.
Hal ini berbanding terbalik dengan nasib kelompok tani yang sering kali harus “mengemis” melalui birokrasi panjang hanya untuk mendapatkan bantuan benih atau alat mesin pertanian.
Legalitas Ganda: Mengapa pembangunan fisik didahulukan sementara dokumen PBG dan SLF diabaikan? Apakah aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil?
Filosofi Terbalik: Mengapa narasi “Mendunia” harus diwujudkan dalam beban beton masif, bukan dalam penguatan brand atau akses pasar global yang riil bagi petani?
Masa Depan Semu: Jaminan pemeliharaan 360 hari hanya untuk fisik bangunan. Tidak ada jaminan bagi keberlangsungan hidup petani yang namanya “dicatut” sebagai tema proyek.
Membangun monumen jauh lebih mudah daripada membangun ekosistem ekonomi.
Rp.2 Miliar untuk simbolisme di tengah kemiskinan petani adalah sebuah kemewahan yang tidak hanya ironis, tapi juga melukai rasa keadilan publik.
Monumen Kopi Soreang kini bukan lagi simbol prestasi, melainkan monumen pemborosan anggaran yang berdiri tanpa dasar hukum yang lengkap.
Publik menunggu keberanian lembaga pengawas keuangan dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas legalitas dan urgensi di balik proyek “bola semen” raksasa ini.-***Daeng13






