CIMAHI, InfoLensaNews.id – Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026). Kebijakan kerja dirumah itu diterapkan dalam rangka penghematan energi.
Penerapan WFH perdana itu dipantau langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Maria Fitriana dan Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum pada Setda Kota Cimahi, Mochammad Ronny.
WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Cimahi ditetapkan proporsi maksimal 75 persen dan 25 persen tetap bekerja dari kantor alias work from office (WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II seperti sekretaris daerah, asisten daerah hingga kepala dinas serta dan eselon III seperti sekretaris, kepala bagian hingga kepala bagian. Mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.
Maria juga menegaskan, untuk unit layanan publik langsung seperti rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) khususnya layanan kebersihan.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap menjalankan pelayanan secara langsung.
“Untuk absensi titiknya itu dirumah. Kita sudah mengatur mereka yang didaftarkan WFH oleh dinasnya disertai dengan alamat rumah, jadi nanti kelihatan. Absensinya itu tiga kali. Jadi mereka tetap bekerja di rumah, nanti pengawasan oleh pimpinan OPD masing-masing,” tegas Maria. *






