SOREANG, InfoLensaNews.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Akhiri Hailuki mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengemukakan kebijakan berkenaan dengan waktu masuk sekolah menjadi pukul 6.30.
Kebijakan itu akan berlaku di Jawa Barat pada tahun ajaran 2025-2026. Menurut dia, kebijakan itu sah secara aturan, juga dapat menjadi bagian stimulan dari penguatan karakter pelajar.
“Mendukung karena tak bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional. Namun, hal itu mesti beriringan dengan penyesuaian waktu pulang sekolah serta dukungan fasilitas transportasi memadai,” ucap Hailuki, Senin , 9 Juni 2025.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017-, ucap Hailuki, mengatur perihal durasi belajar siswa. Sementara itu, waktu mulai kegiatan belajar tak diatur detail dalam peraturan tersebut.
“Perpres 87 Tahun 2017 dan Permendikbud 23 Tahun 2017 mengatur durasi kegiatan belajar saja, selama 8 jam sehari, tidak diatur tentang jam masuknya. Jadi, masuknya pukul 06.30, tapi pulangnya pun mesti lebih cepat. Durasi belajar tetap 8 jam sehari,” ucap dia.
Hailuki memandang, kebijakan itu bisa sejalan dengan upaya membentuk kedisiplinan pelajar. Dengan masuk sekolah pukul 6.30, dia berharap, pelajar memiliki ritme harian yang lebih teratur dan tak lagi berada di luar rumah hingga larut malam.
“Dengan demikian, selaras dengan aturan jam malam peserta didik, mesti sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00. Hal tersebut untuk pendidikan karakter dan cegah kenakalan remaja,” lanjutnya.
Hailuki menegaskan, pemerintah daerah mesti membarengi kebijakan gubernur dengan langkah konkret, seperti subsidi transportasi umum bagi siswa.
Menurut dia, hal itu mengurangi beban pelajar, terutama yang tinggal jauh dari sekolah. “Bentuknya, pemkab bisa bekerja sama dengan penyedia jasa angkutan umum,” ujarnya.
Hailuki menyatakan, pemerintah tak boleh menuntut tanpa menyediakan solusi. Ketika ada kebijakan memajukan waktu masuk sekolah dan pelarangan pelajar membawa kendaraan, mesti siap transportasi publik memadai.
Dia berharap, kebijakan itu bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat layanan publik di sektor pendidikan. Hal itu termasuk soal transportasi dan perlindungan pelajar. *






