BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Puluhan warga penghuni Kotabaru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasa keberatan tentang kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Duddy Prabowo usai rapat di Komplek Perkantoran Pemda KBB, Senin (9/9/2024).
“Sesuai surat yang dilayangkan ke pak Pj Bupati ada 80 orang warga Kotabaru Parahyangan melalui Kuasa Hukumnya. Intinya mereka keberatan atas NJOP di Kotabaru Parahyangan,” kata Duddy kepada wartawan usai rapat di Ngamprah.
Oleh karena itu, Bapenda dan Sekretaris Daerah (Sekda) KBB mengadakan rapat dengan pihak terkait, sesuai intruksi dari Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir.
Duddy mengatakan, penetapan kenaikan NJOP tersebut telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Bahkan hingga, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat dan Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati (Kepbup) Bandung Barat.
“Intinya semua yang kita lakukan sudah secara normatif sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang ada selisih yang signifikan antara harga pasar di Kotabaru Parahyangan dengan NJOP yang kami tetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, NJOP senilai Rp5 -8 juta/meter persegi tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di kawasan tersebut berkisar antara Rp 12-20 juta/meter persegi.
“Harga tersebut masih jauh dengan harga riil di lapangan. Bapenda sendiri menetapkan nilai NJOP, berdasarkan hasil kajian konsultan, sehingga tidak serta merta ditetapkan begitu saja,” katanya.
Menurutnya, permohonan dari warga Kotabaru Parahyangan tersebut, merupakan hak mereka sebagai warga negara.
“Itu hak warga negara atau hak wajib pajak untuk melakukan keberatan. Barangkali nanti pertimbangan-pertimbangannya akan kita sampaikan ke Pak Bupati,” katanya.
Ia pun menambahkan, penetapan nilai NJOP tersebut sudah termasuk pencapaian target Bapenda KBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB.
“Ini kan sudah ditetapkan dalam APBD yang sudah dalam tahun berjalan dan masyarakat juga sebagian besar sudah membayar. Itu tentu akan menjadi pertimbangan untuk nanti tahun depan untuk penyesuaian besaran NJOP,” pungkasnya. *(Zezen)