Daerah  

Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dorong Bupati Bandung segera keluarkan SE resmi

Terkait kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB

sekolah
Berangkat sekolah pagi. *(photo: istimewa)

SOREANG, InfoLensaNews.idKetua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar mendorong Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

Dorongan tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan jam sekolah lebih pagi di seluruh wilayah Jawa Barat.

Menurut Cecep, kebijakan itu sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah lain di Jawa Barat, bahkan sebagian sekolah di Kabupaten Bandung sudah melaksanakannya. Namun karena belum ada regulasi resmi, pelaksanaan dilapangan masih belum seragam.

“Ya, harus ada edaran. Bupati atau Kadisdik segera membuat edaran, bahwa mulai ajaran baru saja. Mungkin mulai ajaran baru Itu baru harus jam 06.30 ini sekolah sudah mulai diberlakukan masuk sekolah,” ujarnya, 15/6/2025 .

Cecep menyampaikan dirinya mendukung penuh ide masuk sekolah lebih pagi, karena dianggap membawa banyak manfaat bagi siswa maupun masyarakat secara umum. Selain dapat siswa lebih disiplin, juga memiliki pola hidup yang sehat.

“Jam masuk sekolah saya sepakat, itu lebih pagi lebih bagus. Pertama, kalau lebih pagi kemacetan belum terjadi. Kedua, mendidik anak-anak kita bangun pagi. Dan pikiran pun lebih fresh. Jadi, saya sepakat jam masuk sekolah itu dimajukan jadi 06.30,” katanya.

Terkait dasar hukum, Cecep menyarankan agar Bupati bisa merujuk pada keputusan atau imbauan dari Gubernur. Ia menilai kebijakan ini bersifat muatan lokal, sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan.

Dirinya menegaskan bahwa perbedaan kondisi geografis dan zona waktu antar daerah membuat penerapan jam sekolah idealnya disesuaikan secara lokal. Jawa Barat, menurutnya, sangat memungkinkan untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.

“Ini merupakan muatan lokal saja. Kalau menurut saya bisa parsial per daerah. Karena ini idenya juga dari Gubernur Jawa Barat, ya dasar hukumnya ada nanti keputusan Gubernur. Tinggal nanti ditindaklanjuti ke keputusan dari Bupati ke sekolah-sekolah, diedarkan, ikut menguatkan,” jelasnya.

Cecep berharap agar Pemerintah Kabupaten Bandung segera bertindak sebelum tahun ajaran baru dimulai, agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi bisa terlaksana dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. *