Ragam  

HAM ; Kenapa setiap 10 Desember, diperingati

HAM
Ilustrasi /net

InfoLensaNews.id – Di bulan Desember, terdapat beberapa hari peringatan didalamnya.

Contohnya setiap tanggal 10 Desember, pada tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia atau Hari HAM Sedunia.

Bermula pada tahun 1948 yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan didukung oleh seluruh negara yang ada di dunia bahwa setiap tanggal 10 Desember.

Adalah hari diperingatinya Hak Asasi Manusia atau Hari HAM Internasional.

Karena Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang melekat didalam diri manusia sampai mati

maka, seluruh dunia menetapkan adanya peringatan hari Hak Asasi Manusia setiap tanggal 10 Desember.

Setiap tahunnya, seluruh negara ikut serta memperingati hari Hak Asasi Manusia atau Hari HAM Sedunia dengan tema yang berbeda-beda.

Tahun lalu tem ayang diberikan adalah “Advancing Human Rights for everyone” atau yang berarti “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang”.

Lalu untuk tahun ini tema yang diambil adalah “Freedom, Equality and Justice for All”

yang artinya “Kebebasan, Kesetaraan dan Keadilan bagi Semua” yang dikutip dari laman resmi PBB.

Namun menurut situs Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia,

Tema Nasional yang digunakan Indonesia pada tahun ini adalah “Harmoni Dalam Keberagaman” dengan menggunakan tagar #BedauntukBersatu.

Hari Hak Asasi Manusia memasuki tahun ke-75 dan bertepatan dengan 30 tahun berdirinya Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia.

Selama 75 tahun merayakan adanya hari HAM, tujuannya masih sama

yaitu ingin menanamkan rasa keadilan, kesetaraan, kebebasan, kemakmuran kepada seluruh warga negara.

Lewat Hari HAM, khususnya tahun ini berupaya untuk dapat terus meningkatkan pengetahuan tentang hak asasi manusia terutama pada kalangan generasi muda.

Hal ini agar dapat menciptakan inspirasi bagi masyarakat untuk menggerakkan gerakan kemanusiaan sambil memberdayakan dan melindungi hak-hak mereka.

Untuk mengetahui dasar-dasar tercetusnya Hari HAM sedunia memanglah sangat panjang.

Terutama dari awal dicetuskan hingga ditetapkannya membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Sejarah Hak Asasi Manusia HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hal mutlak yang berada dalam diri manusia.

Hak ini bersifat individu yang akan terus meletak di hidup manusia sampai meninggal.

Adanya deklarasi terkait hak asasi manusia berawal dari peperangan yang memakan banyak korban dan menjatuhkan ekonomi setiap bangsa.

Dengan melihat hal tersebut Indonesia adalah bangsa yang mengakui dan menjunjung tinggi adanya hak asasi manusia dan menjamin hak asasi manusia pada konstitusinya.

Hak asasi manusia ini baru terlaksana pada tahun 1939 sampai 1945

karena melihat akibat dari adanya perang dunia yang banyak memakan korban dan kerugian di seluruh dunia.

Maka dari itu, Majelis Umum PBB menyepakati adanya Deklarasi Universal Hak asasi Manusia (DUHAM).

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kejadian serupa seperti perang dunia di kemudian hari.

Lalu tahun pada 1947 Majelis Umum PBB mulai menyusun isi

DUHAM yang kemudian baru diadopsi setahun kemudian pada tanggal 10 Desember 1948.

Tepat pada tanggal tersebut, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi 432 yang ditujukan kepada seluruh anggota PBB dan sejak saat itu,

PBB memutuskan setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Selanjutnya PBB mendeklarasikan aturan tentang HAM yang berlaku,

terdiri dari pembukaan dan 30 pasal yang dibuat oleh 58 negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebanyak 48 negara mendukung adanya deklarasi ini dan 8 negara abstain karena tidak memilih serta 2 negara tidak hadir.

Dengan adanya deklarasi HAM pada tahun 1950 maka diputuskan untuk menjadi hari pengingat bagi setiap negara untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Karena sudah seharusnya penjajahan, penindasan, penghilangan etnis, kelaparan serta krisis kemanusiaan ini dihapuskan.

Karena sejatinya, manusia tidak pernah lepas dari hak asasi yang melekat pada dirinya.

Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia sejak adanya perang dunia yang menewaskan banyak warga negara Indonesia serta menjatuhkan ekonomi Indonesia,

Soekarno selaku Presiden Indonesia sangat menjunjung tinggi adanya hak asasi manusia.

Hal ini tertuang dalan Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya,

kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,

karena tidak sesuai dengan perimenausiaan dan peri keadilan”.

Selain itu, disebutkan juga terkait hak asasi manusia pada pasal 27-34 UUD 1945.

Dimulai dari hak dasar warga negara, hak beragama, hak pertahanan negara, hak pendidikan sampai hak kesejahteraan sosial.

Hak kesejahteraan juga tercantum dalam pancasila, terdapat pada sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam sejarah HAM di Indonesia, dilansir dari Prisma kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terjadi perdebatan

mengenai HAM sebagai upaya untuk mengoreksi kelemahan pada Undang-Undang Dasar 1945

hingga akhirnya lahirlah ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 terkait HAM.

Ketetapan ini bukan sekedar Piagam Hak Asasi Manusia, namun didalamnya terkandung amanat yang ditujukan kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara

untuk memajukan perlindungan HAM dan juga amanat untuk meratifikasi instrumen internasional tentang HAM.

Untuk memperkuat HAM, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),

adanya Undang-Undang ini untuk mempertegas penjaminan dan perlindungan HAM yang ada di Indonesia

lalu untuk mempertegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, lahirnya Amandemen UUD pada bulan Agustus tahun 2000.

Pada Bab XA terdapat UU tentang HAM yang mempunyai 10 pasal, yang terdiri dari Pasal 28A sampai pasal 28J.

Demikianlah sejarah tentang HAM di Indonesia dan Indonesia menjadi negara yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Maka dari itu setiap tanggal 10 desember, Indonesia ikut serta memperingati Hari Hak Asasi Internasional.

Karena sejatinya HAM hadir untuk melindungi seluruh manusia agar mendapat perlakuan yang layak serta terbebas dari belenggu yang seharusnya tidak ada.

*(Dikutip dari mediaindonesia.com)

Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/635330/asal-mula-10-desember-hari-hak-asasi-manusia-sedunia