(SOREANG), Infolensanews id – DPRD Kabupaten Bandung mengesahkan APBD Tahun 2026 serta beberapa Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (28/11/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Renie Rahayu Fauzi, didampingi para wakil ketua, dan dihadiri Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna, Wakil Bupati Ali Sakieb, Sekda Cakra Amiyana, Forkopimda, para kepala OPD, TNI/Polri, serta tamu undangan lainnya.
Badan Anggaran DPRD menyampaikan bahwa terjadi pengurangan dana transfer pusat sebesar lebih dari Rp 9 miliar.
Meski demikian, DPRD dan Pemkab Bandung sepakat melakukan penyesuaian anggaran, termasuk pada sektor kesehatan, perangkat daerah, dan pengeluaran lainnya, serta pengecekan ulang anggaran di perusahaan daerah. Raperda APBD 2026 pun disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selain APBD, dua pansus juga melaporkan hasil pembahasannya. Pansus VIII menyetujui dua Raperda-Perubahan Perda No. 5/2020 tentang PSU Perumahan-Permukiman serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ditingkatkan menjadi Perda.
Pansus IX turut menyetujui dua Raperda lainnya, yakni Rencana Pembangunan Industri 2025–2045 serta Rencana Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bupati Dadang Supriatna mengapresiasi kerja DPRD dalam menyusun dan menyepakati APBD 2026 serta pembahasan Raperda.
Ia menegaskan APBD 2026 dirancang berdasarkan kondisi fiskal daerah dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan Kabupaten Bandung yang semakin BEDAS.
“Semoga kesepakatan ini membawa manfaat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.*daeng11






