BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, sejumlah guru honorer dan guru PPPK paruh waktu (PW) menilai adanya ketidakadilan dalam perlakuan pemerintah terhadap tenaga pendidik dibandingkan dengan pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Para guru menilai, kebijakan yang memberikan prioritas kepada pekerja SPPG untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, lengkap dengan fasilitas kendaraan operasional roda dua, menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga pendidik.
Padahal, guru honorer telah lama mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dengan kondisi kesejahteraan yang dinilai masih jauh dari layak.
Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto memang dinilai membawa dampak positif bagi masyarakat.
Namun, di sisi lain, perhatian besar terhadap sektor tersebut dianggap belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer.
Selain itu, pembangunan fasilitas SPPG yang relatif lebih memadai juga menjadi perbandingan dengan kondisi sejumlah ruang kelas di berbagai daerah yang masih membutuhkan rehabilitasi maupun penambahan ruang belajar baru.
Dalam hal penghasilan, pekerja SPPG dinilai mendapatkan gaji yang lebih layak, sementara guru honorer masih bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan alokasi maksimal 30 persen.
Sistem penggajian tersebut pun bersifat variatif, tergantung jumlah siswa di masing-masing sekolah, sehingga menimbulkan ketimpangan kesejahteraan.
Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan yang ada saat ini seolah belum berpihak pada guru sebagai ujung tombak pendidikan.
“Kami bukan menolak program pemerintah, termasuk program makan bergizi gratis. Namun, kami berharap ada keadilan dan perhatian yang seimbang terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi untuk mencerdaskan generasi bangsa,” ujar Riki.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini, baik dalam bentuk Keputusan Presiden maupun aturan lainnya, diharapkan dapat dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap profesi guru.
FGTK KBB berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan secara adil dan proporsional di semua sektor. ***






