JAKARTA, InfoLensaNews.id – Media memiliki peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan Kementerian Kominfo terus berupaya untuk mendukung netralitas media dalam Pemilu 2024.
“Kami terus menyuarakan pentingnya netralitas kepada rekan-rekan media, dengan menyediakan informasi yang faktual, imparsial, dan menghindari pemberitaan yang mengedepankan sensasi,” ungkapnya.
Dalam Kuliah Umum Universitas Budi Luhur bertema Netralitas Media dalam Pemilu secara daring di Jakarta Selatan, Sabtu (09/12/2023).
Peran Media
Menurut Wamenkominfo, ada tiga peran media yang mampu menghadirkan praktik demokrasi yang sehat.
“Pertama sebagai penyedia informasi penting kepada pemilih, kedua watchdog publik, dan ketiga, menjadi ruang terbuka untuk publik dalam menyuarakan pendapat,” tuturnya.
Menurut Wamen Nezar Patria media yang kredibel akan menjadi bagian dari upaya edukasi pemilih.
“Saat ini di mana informasi bisa datang dari mana saja, praktik jurnalisme berkualitas dari media mampu hadir sebagai sumber informasi yang terpercaya,” tandasnya.
Bijak Mengkonsumsi Informasi
Pada saat bersamaan Wamenkominfo mengingatkan agar masyarakat perlu bijak dalam mengkonsumsi berbagai macam informasi.
“Dengan selalu mengecek keaslian dan kredibilitas sumber berita,” tandasnya.
Berkaitan dengan peran sebagai watchdog publik, Wamen Nezar Patria mengidentiifkasi kemampuan media dalam mengekspos bentuk-bentuk pelanggaran pemilu,
serta mampu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses Pemilu.
“Tidak hanya sebagai media juga menjadi ruang terbuka untuk publik dalam menyuarakan pendapatnya. Media mampu mewadahi masyarakat untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat,” jelasnya.
Dalam melaksanakan peran itu, Wamenkominfo juga menekankan arti penting regulasi dan pedoman penyelenggaraan media pada saat Pemilu.
Untuk dipatuhi dan diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait.
Netralitas Media
“Sudah sepatutnya media bersifat netral pada saat pelaksanaan Pemilu. Media pun berperan untuk menyediakan kesempatan yang adil bagi kandidat dan partai untuk kampanye,” tandasnya.
Regulasi terkait netralitas media pada saat Pemilu sudah diatur
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu, secara khusus telah diatur pada pasal 287 s.d. pasal 297.
“UU Pemilu tersebut mengamanatkan media massa cetak, media daring, maupun media sosial agar memberikan kesempatan yang sama, adil, dan berimbang”, tutur Wamen.
“Dalam memuat wawancara, berita, maupun iklan kampanye pemilu bagi seluruh peserta pemilu,” lanjutnya.
Dalam acara itu hadir juga sebagai pembicara Prof. Dr. Masduki dan Dr. Agus Sudibyo. *tr