PURWAKARTA, InfoLensaNews.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wahyudi, S.H., M.H meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) kedua di Kabupaten Purwakarta,
di lingkungan Kantor Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kamis, 04 Januari 2024.
Rumah RJ ke dua
Sebelumnya sudah ada Rumah RJ pertama, berlokasi di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes.
Kajari Purwakarta, Rohayatie, S.H,.M.H. tampak hadir.
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan serta jajaran Forkopimda Purwakarta dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Wakajati Jawa Barat, Wahyudi,S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan,
Rumah Restorative Justice (RJ) hadir untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat yang terluka karena adanya suatu permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
“Kita berharap rumah RJ ini bisa berkembang bukan hanya di dua tempat yaitu di Kiarapedes dan di Bungursari,
tapi juga di tempat-tempat lain untuk lebih mendekatkan aparat hukum yang menjalankan tugasnya agar bisa lebih humanis ke bawah dan tajam ke atas,” kata Wakajati Wahyudi.
Namun demikian pihaknya tetap berhati-hati di dalam menentukan putusan menentukan RJ. Karena begitu ketatnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Hal ini juga terjadi terhadap para pengguna narkotika. “Para pengguna narkotika itu juga bisa di RJ tapi polanya beda dengan tindak pidana umum yang lain.
Kalau pengguna narkotika itu kita rehab ya kalau dia pengguna kita masukkan ke dalam rehab,” ujarnya.
Untuk RJ, Wakajati juga menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh tindak pidana umum itu diantaranya adalah mengembalikan keadaan kesemula,
sehingga perdamaian itu mutlak antara korban keluarga korban dengan pelaku itu yang harus terpenuhi.
Amanat Peraturan Kejaksaan
Sementara, Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan,
Restorative Justice atau keadilan restoratif ini merupakan amanat dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Rumah restorative justice di Kabupaten Purwakarta ini merupakan suatu wadah yang paling utama
untuk mensosialisasikan kebijakan restorative justice sebagai salah satu program prioritas Jaksa Agung untuk menekan pelanggaran pelanggaran hukum
Dengan adanya rumah RJ masyarakat Kabupaten Purwakarta dapat bisa memahami
mengerti sadar dan taat aturan aturan hukum, sehingga pada akhirnya angka pelanggaran hukum di Purwakarta dapat menurun.
Fungsi Rumah RJ
“Pada saat yang sama rumah RJ ini juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah untuk mufakat sekaligus untuk tempat melangsungkan perdamaian,
sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh-tokoh masyarakat,” kata Benni.
“Kita mengetahui bersama rasa keadilan inilah yang akhir-akhir ini sangat mahal harganya”, imbuhnya.
Keberadaan rumah RJ ini diharapkan bisa membantu penyelesaian perkara dengan cara yang lebih mengedepankan pendekatan nurani,” pungkasnya. *DiskominfoKabupatenPurwakarta