GARUT, InfoLensaNews.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, merespon viralnya video Satpol PP mendukung salah satu calon dalam pilpres 2024.
Dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa malam (02/01/2023), Eko mengumumkan hasil sidang etik yang berujung pada skorsing.
Terduga pelaku utama berinisial CS dijatuhi hukuman skorsing selama 3 bulan,
sementara terduga pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing 1 bulan.
Selama periode skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima gaji dan tunjangan.
Dipantau
Eko menambahkan mereka akan dipantau oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut
Eko menyebutkan, berdasarkan keterangan CS, video tersebut adalah inisiatif pribadi untuk menonjolkan eksistensinya.
Video tersebut merupakan rekaman lama dan sudah tidak tersimpan di handphonenya.
Eko menggarisbawahi bahwa tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara terkait pembuatan video tersebut.
“Pak Andri (Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu”, ucapnya.
“Ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri, bahkan anggota yang ada saat itu anggota regunya, merekapun ikut secara spontanitas”, imbuhnya.
“Karena yang mengajak adalah seniornya, mungkin mereka mengikuti,” tandasnya.
Video lama
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, kata Eko,
video viral tersebut merupakan video lama, dan bahkan kini sudah tidak ada di handphone nya.
Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami terkait kasus tersebut.
Status
Eko juga menegaskan bahwa status mereka adalah tenaga kontrak,
bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut
“Mereka adalah tenaga kontrak semuanya, ini adalah salah satu anggota dari satu regu dari pleton yang bertugas,” ujar Eko
pada konferensi pers di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Selasa malam (02/01/2023).
Atas viralnya video tersebut, Eko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,
Dan pihaknya turut prihatin atas beredarnya video tersebut.
Terlebih, Jum’at lalu (29/12/2023), Pemkab Garut telah melakukan ikrar netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024.
“Pertama-tama saya sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, terus terang kami pun ikut prihatin,” tandasnya.
Disisi lain, dalam keterangannya, Bupati Garut menyatakan mereka bukan ASN dan juga bukan PPPK Pemkab Garut. *