BANDUNG, InfoLensaNews.id -Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tertuang, dimana eks napi koruptor harus melakukan pengumuman secara terbuka kepada publik, bila mau mencalonkan diri di Pilkada, dengan sejumlah syarat.
Karenanya, KPU Kota Bandung masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait syarat teknis pencalonan eks napi koruptor di Pilkada Kota Bandung. Nantinya hal tersebut akan secara gamblang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024.
“Secara regulasinya nanti kalau misalnya terkait masalah regulasi nanti kan kita juga masih menunggu sih sebenarnya kalau untuk masalah pendaftarannya tahapan dari pendaftaran”, kata Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti , Rabu, 5/6/2024.
Regulasinya kan kita sekarang masih mengacu pada regulasi sebelumnya. Kalau terkait masalah itu nanti kan kita juga melihat dari sisi perkembangannya ya bagaimana,” imbuhnya.
Untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2024.
“Kita tunggu karena kan kita masih pada tahap baru, tahap dari pembentukan badan adhoc terus ke pemuktahiran data pemilihan , jadi nanti kita tunggu saja,” lanjut dia.
KPU Kota Bandung akan merilis jingle dan maskot Pilkada Kota Bandung pada 9 Juni 2024. Jingle Pilkada Kota Bandung akan menyuguhkan karya dari Doel Sumbang. Sedangkan maskot Pilkada Kota Bandung akan diberi nama Kang Bara dan Teh Aya.
“Singkatannya Bara (Bandung Kasiswara), dan Teh Aya (Akur Sadayana). Kalau digabung menjadi Baraya alias dulur,” pungkasnya. *Zzen Syams