Daerah  

PPPK JF Analis Kebijakan Dituntut Kemampuan Menulis Dan Publikasi

JFAK
Para pemegang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), selain dituntut memiliki kemampuan analisis, juga kemampuan menulis dan publikasi, pengetahuan tentang bidang pekerjaan dan juga kemampuan politis (political skill) kata Nani Rohaeni selaku JFAK Ahli Madya Setda Kabupaten Garut, dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023). /ft.ist

GARUT,InfoLensNews.id-Para pemegang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), selain dituntut memiliki kemampuan analisis,

juga kemampuan menulis dan publikasi, pengetahuan tentang bidang pekerjaan dan juga kemampuan politis (political skill)

Demikian dikatakan Nani Rohaeni selaku JFAK, Ahli Madya Setda Kabupaten Garut, dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Dalam memenuhi tugasnya, lanjut Nani, Analis Kebijakan berpotensi melakukan kolaborasi dengan setiap elemen jabatan yang ada pada instansinya,

terutama JF yang terkait dalam proses pembuatan kebijakan di antaranya JFAK bisa melakukan kolaborasi

dengan perencana dengan tujuan agar nantinya program ataupun kegiatan ataupun dokumen perencanaan pembangunan lebih implementatif dan berbasis bukti.

JFAK sendiri adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Tugas pokoknya imbuh Nani, yaitu melaksanakan kajian dan analisis terkait kebijakan.

JFAK juga harus memiliki kompetensi kemampuan analisis meliputi pengetahuan tentang substansi kebijakan publik, metode riset, teknik dan analisis kebijakan. *Somantri