Ragam  

Peroleh DBHCHT, Disperindag KBB Gelar ini Buat Petani Tembakau

"Peserta kebanyakan berasal dari wilayah Gunung Halu, Rongga, Cipongkor, Sindangkerta, Cililin, dan sebagian dari Ngamprah,"

Pelatihan Blending. (Foto : Dok/ist)

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB memanfaatkan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menyelenggarakan dua kegiatan pada tahun anggaran 2024.

Kedua kegiatan tersebut terdiri, pelatihan blending tembakau organik dan melakukan kajian tentang sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Perwakilan PSDI Disperindag KBB, Caca mengatakan, pelatihan tersebut berlangsung selama dua haridi The La Oma Cafe dan Hotel, Lembang dari 20 hingga 21 Agustus 2024 lalu.

Pelatihan tersebut, diikuti opeh tiga puluh (30) peserta yang berasal dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung Barat.

“Peserta kebanyakan berasal dari wilayah Gunung Halu, Rongga, Cipongkor, Sindangkerta, Cililin, dan sebagian dari Ngamprah,” kata Caca, Selasa, (01/10/2024).

Ia pun menjelaskan, pelatihan itu digelae untuk memberikan pengetahuan tentang blending tembakau berbasi organik bagi para petani di Bandung Barat.

“Blending ini adalah proses pemberian saus atau rasa pada tembakau murni, namun berbahan non-organik yang lebih baik dari bahan-bahan konvensional,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 juta untuk penyelenggaraan kegiatan dan pembelian perlengkapan alat tulis kantor (ATK) serta kebutuhan lainnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, tujuan pelatihan itu untuk mempersiapkan para petani tembakau di Kabupatan Bandung Barat yang saat ini belum memiliki industri tembakau legal.

“Saat ini, Bandung Barat belum memiliki pabrik tembakau yang membayar cukai. Jika ada, tentunya bantuan bisa lebih besar seperti dalam bentuk mesin produksi. Namun, kita perlu memastikan legalitas terkait cukai sebelum memberikan bantuan tersebut,” ujarnya.

Selain pelatihan, Disperindag Kabupaten Bandung Barat juga tengah melakukan kajian potensi pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Kajian ini meliputi empat aspek utama, potensi pengembangan industri tembakau, identifikasi lokasi yang potensial, studi kelayakan (FS) untuk pemilihan lokasi dan penyusunan master plan serta detail engineering design (DED).

“Kajian ini baru dimulai bulan ini. Kami sedang menunggu hasil dari konsultan untuk menentukan lokasi yang tepat. Kalau sudah ada tempat, kami akan usahakan untuk membeli tanah atau memanfaatkan aset yang tidak terpakai,” jelas Caca.

Sentra industri tembakau itu, akan mencakup berbagai fasilitas seperti, mesin pencacah tembakau, gudang penyimpanan, laboratorium cukai dan mesin pelinting.

“Nantinya, sentra ini akan dikelola oleh pemda, mirip dengan di Garut, Kudus, dan Lombok yang dimana, sentra industri tembakau dikelola pemerintah dengan melibatkan UKM lokal,” tuturnya.

Ia menambahkan, Disperindag KBB mendapat bantuan anggaran DBHCHT sebesar Rp 169 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp 100 juta dipakai untuk kajian industri dan sisanya dipakai pelatihan.

“Minggu ini kami akan survei bersama konsultan. Kami tetap mengacu pada aturan PMK, karena pembangunan sentra industri ini biasanya membutuhkan lahan seluas 200 meter persegi dan seluruhnya akan dibiayai oleh DBHCHT, bukan dari anggaran APBD KBB,” pungkasnya. (DISKOMINFOTIK KBB)