CIMAHI, InfoLensaNews.id- Pemerintah Daerah Kota Cimahi raih penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat sebagai salah satu badan publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat “Informatif”.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, diterima Kamis (30/11).
Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menerima langsung penghargaan dari (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP.
Penerima
118 badan publik dengan empat kategori menerima Anugerah Keterbukaan Publik 2023.
Yaitu 27 Pemerintah Kabupaten/Kota, 46 OPD Se-Provinsi Jawa Barat, 9 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta 26 Instansi Vertikal dan 10 Partai Politik.
Bey mengucapkan selamat dan terima kasih pada calon peraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.
Atas upaya dan kerja keras badan publik yang telah menjadikan Provinsi Jawa Barat lebih transparan dan terhubung dengan masyarakat.
Keterbukaan adalah sudah menjadi keharusan suatu badan publik sehingga memang sudah menjadi kewajiban dari badan publik itu sendiri.
“Akan tetapi saat ini yang menjadi tantangan adalah bagaimana badan publik dapat merespon kebutuhan dan keluhan dari Masyarakat,” tutur Bey.
Pentingnya Monev KIP
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Ijang Faisal mengungkapkan pentingnya Monev KIP bagi badan publik dalam menjalankan undang-undang.
Juga menjadi motivasi untuk badan publik yang telah serius melaksanakan undang-undang KIP dalam bentuk reward dan punishment.
Ia juga mengungkapkan setiap tahunnya terjadi lonjakan signifikan terhadap kepatuhan badan publik dalam mengaplikasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018.
“Pada tahun 2020 Komisi Informasi Jawa Barat mencatat baru ada tiga Kabupaten/Kota yang mendapatkan Predikat Informatif.
Pada tahun 2021 meningkat menjadi 13 dan alhamdulillah di tahun 2023 menjadi 17 dari 27 Kota/Kabupaten,” ungkap Ijang.
Menurut Pj.Walikota Cimahi, raihan predikat Informatif ini sangat membanggakan mengingat tahun lalu Kota Cimahi mendapat predikat Cukup Informatif,
Artinya nilai Keterbukaan Informasi Publik Kota Cimahi meningkat secara signifikan sehingga berhasil mendapatkan predikat Informatif.
Adapun penilaian dalam Monev KIP adalah 80% dari Self Assesment Questionary (SAQ) pada laman e-monev.komisiinformasi.go.id
Serta perencanaan pengembangan Keterbukaan Informasi tahun 2024 yang meliputi regulasi, program atau kebijakan dan penganggaran termasuk strategi penyebarluasan informasi publik.*