CIMAHI, InfoLensaNews.id – Pemkot Cimahi mengingatkan seluruh pejabat dan ASN tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Fasilitas tersebut hanya boleh dipakai untuk menunjang aktivitas kedinasan, bukan kepentingan pribadi di luar tugas pemerintahan. ” Kendaraan dinas itu untuk operasional pemerintahan.
Jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” ujar Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudisthira, Jumat (13/3/2026). Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, kendaraan dinas juga disarankan tidak digunakan selama masa libur Lebaran. “Ya dikandangin, simpan, parkir. Jangan dipakai,” katanya.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil dinas berplat putih. Kendaraan tersebut digunakan jajaran pejabat Eselon II. “Sama saja, tidak boleh lah. Tidak boleh dipakai kepentingan apribadi ya meski plat kendaraannya putih, itu untuk keperluan operasional dinas,” ucap dia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Aturan ini menjadi dasar pengendalian penggunaan fasilitas negara agar sesuai dengan fungsi operasional pemerintahan.
Menurut Adhitia, kendaraan dinas disediakan khusus untuk menunjang kegiatan operasional pemerintahan. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. *






