Ragam  

Pemkab Garut Tingkatkan Akses Informasi Hukum 

GARUT, InfoLensaNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menyelenggarakan Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024.

Kegiatan yang dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Garut ini berlangsung di Ballroom Shapire Hotel Harmoni, Selasa (10/12/2024).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Setda Garut, Dedy Mulyadi.

Dedy menjelaskan, pembinaan JDIH ini merupakan jawaban atas kinerja yang dibutuhkan oleh masyarakat tentang informasi hukum yang ada di Kabupaten Garut.

Pembinaan ini bertujuan agar para kepala desa dan lurah dapat lebih memahami serta mengelola produk hukum di daerah masing-masing.

Ia berharap JDIH dapat menjadi sarana untuk memberikan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui pembinaan ini, perangkat daerah, termasuk kepala desa dan lurah, diharapkan dapat menginput, mengelola, dan menyampaikan informasi terkait produk hukum.

Selain itu, mereka juga perlu memahami mekanisme penyusunan serta pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi.

Dedy juga mendorong peserta untuk menyerap materi yang disampaikan narasumber dengan baik.

“Harapannya ke depan masyarakat bisa mengakses produk-produk hukum daerah secara cepat, tepat, dan akurat,” katanya.

Salah satu narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto, menekankan pentingnya integrasi sistem digital di lingkungan Pemkab Garut.

Pihaknya juga memanfaatkan pembinaan JDIH ini untuk mensosialisasikan bagaimana pihaknya akan menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemkab Gatut yang bisa menyentuh sampai ke tingkat desa maupun kelurahan.

Menurutnya, digitalisasi pelayanan, termasuk dalam dokumentasi hukum, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi.

“Kita berharap, pemerintah desa maupun pemerintah kelurahan itu tetap harus berusaha mengembangkan digitalisasi pelayanan di sektor administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik,” ucapnya.

Hal Ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan mempermudah akses mereka terhadap informasi.

Selain Kadiskominfo Garut, dua narasumber lain memaparkan materinya, yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Edi, terkait pentingnya peranan lurah dan kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.

BPHN juga memberikan apresiasi penghargaan Paralegal Justice Award kepada para lurah/desa yg menyelesaikan sengketa/permasalahan sesuai dengan ketentuan, tentunya didukung dengan penataan regulasi lurah/desa yang benar.

Sedangkan Pustakawan Ahli Muda JDIH Nasional, Iswi, memaparkan materi terkait bagaimana pengelolaan produk hukum yang baik dan benar, sesuai hierarki peraturan perundang-undangan, agar regulasi yang diinformasikan dapat dipahami dan diakses dengan mudah, cepat, dan tepat oleh masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Garut, Ida Nurfarida, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta secara langsung, sementara lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Menurut Ida, pembinaan ini bertujuan untuk mengintegrasikan JDIH di tingkat desa/kelurahan dengan JDIH Kabupaten Garut.

Melalui integrasi ini, imbuhnya, produk hukum daerah, pusat, maupun desa/kelurahan dapat saling diakses. Sehingga informasi hukum akan lebih transparan dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Sehingga produk hukum baik itu produk hukum pusat dan daerah nantinya bisa dilihat di JDIHnya desa/kelurahan, begitupun sebaliknya produk hukum desa bisa dilihat di JDIHnya kabupaten,” ucap Ida.

Ida juga menjelaskan sejumlah inovasi yang dilakukan pihaknya, seperti Rubik Online untuk uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Tanya Sepuh untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait hukum, serta Ruko Hukum sebagai ruang konsultasi hukum daring.

“Tahun ini kami juga mulai mengembangkan sistem pengajuan produk hukum secara online. Mudah-mudahan selesai karena anggarannya ada di perubahan APBD, mudah-mudahan tahun depan mulai pengajuan produk hukum itu secara online,” jelas Ida.

Dengan adanya pembinaan ini, Ida berharap masyarakat semakin mudah mengakses informasi hukum tanpa harus melalui sosialisasi tatap muka. “Dan akhirnya masyarakatnya bisa memahami dan bisa melaksanakan terkait dengan ketentuan tersebut,” tutupnya.*(DNG)