KAB.BANDUNG, InfoLensaNews.id –Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi penerapan manajemen resiko.
Sosilaisasi dengan tema “Dengan Manajemen Risiko akan Mengurangi Dampak Risiko dalam Penentuan Target dan Penerimaan Pajak Daerah”.
Yang dilaksanakan di Hotel eMTEe Highland, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (12/12/2023).
Para peserta sosialisasi tersebut di antaranya para pegawai Bapenda Kabupaten Bandung.
Implementasi “Bedas”
Sosialisasi ini merupakan implementasi terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera).
Berdasarkan misi keempat, yaitu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang hadir langsung dalam sosialisasi penerapan manajemen risiko itu berharap agar para peserta yang hadir dalam sosialisasi itu untuk memahami tentang manajemen risiko.
Dadang Supriatna mengungkapkan capaian pajak daerah tahun 2023 sampai 11 Desember 2023 sudah tercapai 85 persen. “Saya optimis di Rp1,3 triliun bisa tercapai,” katanya.
Fokus utama
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi penerapan manajemen risiko ini menjadi bagian fokus pertama,
karena manajemen risiko ini menjadi bagian rangkaian SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang digaungkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Tentu kita respon cepat, bagaimana dari sisi entitas Bapenda kaitan bagaimana meminimalisir dan mengelola risiko beberapa kegiatan kita ini kan ukuranya harus jelas,” kata Erwan.
“Upaya ini juga menjadi bagian kita. Bicara pajak ini ada yang spesifik, yaitu pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan)”, imbuhnya.
“Ini sulitnya kita karena BPHTB ini kan antara pihak pembeli dan penjual ini yang selalu kita tidak bisa memaksa, hanya imbauan-imbauan”, tuturnya.
“untuk segera melakukan proses pembayaran kita sampaikan kepada para PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di kecamatan,” imbuhnya.
Erwan mengatakan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ini tidak hanya terdiri dari pajak, ada retribusi dan lain-lain.
“Dengan desentralisir bahwa ini satu zona ini untuk investasi, dan dimungkinkan bahwa itu menjadi potensi, baik itu retribusi maupun pajak daerah,” jelasnya.*Zezen Syamsudin