Pasar Saguling Dikelola Dua Kubu, Forkopimcam Gelar Musyawarah

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Forkopimcam Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan musyawarah penataan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Saguling pada Jum’at, 24 Oktober 2025.

Camat Cipatat, Sulaeana Faisal mengatakan, musyawarah tersebut dilakukan untuk menyatukan persepsi antara pengelola pasar dan para pedagang kaki lima.

Terlebih, pengelolaan Pasar Saguling selama ini dilakukan oleh dua kubu yakni, pemerintah Desa Rajamandala Kulon dan sejumlah warga sebagai pemilik sebagian lahan pasar.

“Namun demikian, keberadaan pasar milik pribadi itu pasti berawal karena ada pasar desa. Tapi paling tidak pengelolaannya harus satu oleh oleh pengelola pasar desa,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah desa tetap tidak bisa memungut pendapatan dari lahan pasar milik pribadi warga. Namun paling penting bagi Faisal, pengelolaan pasar dilakukan oleh salah satu pihak.

“Tapi paling tidak bagi kami, tidak ada dualisme kepemimpinan, jadi pengelola pasar tanah milik tetap harus dibawah kordinasi pengelolaan pasar desa dalam konteks pengelolaannya bukan pendapatan desanya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, hasil musyawarah pemerintah desa dan para pengelola akan menyiapkan lahan yang dapat digunakan untuk menampung semua pedagang baik di luar pasar maupun pedagang eks lahan PT Indonesia Power.

“Kurang lebih kita harus menyediakan sekitar 130 lapak. Jadi semuanya nanti masuk ke dalam, pedagang yang selama ini di luar kita beri toleransi di halaman toko,” jelasnya.

Sementara, sekitar 78 kios yang saat ini berjualan diatas lahan milik PT Indonesia Power atau bahu jalan bakal dibongkar dan lahannya dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan.

“78 pedagangnya kita akan cari tempat di lokasi pasar desa termasuk lahan hak milik. Jadi semuanya insya Allah akan tertampung,” pungkasnya. ***