Ragam  

Pasangan Sundaya-Aa Maulana Resmi Lolos Jalur Independen

“Kemudian hasil verifikasi faktual untuk verifikasi kedua sebanyak yang memenuhi syarat itu 8.773. Nah sehingga kalau kita akumulasikan, menjadi 90.315 tersebar di 11 kecamatan,” kata Rifqi

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat resmi menetapkan, pasangan bakal calon independen Sundaya – Aa Maulana sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam Pilkada 2024 mendatang.

Bakal paslon Sundaya-Aa Maulana dipastikan lolos pasca melampaui batas dukungan minimal yang disyarakatkan Komisi Pemilihan Umum.

Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Maulana mengatakan, penetapan pasangan bakal calon kepala daerah ini telah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan persyaratan dukungan bagi calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan. Berdasarkan tahapan yang ditetapkan, pada 19 Agustus 2024, puncak penetapan dukungan calon perorangan,” kata Rifqi di Padalarang, Senin (19/8/202).

Menurutnya, bakal paslon tersebut telah mengumpulkan sebanyak 8.773 suara untuk memenuhi syarat dukungan calon independen.

Sebelumnya, KPU meminta Sundaya-Aa Maulana untuk memperbaiki berkas tersebut lantaran dari total 94.837 dukungan suara yang dikumpulkan pada verifikasi faktual pertama, hanya 81.542 dukungan yang memenuhi syarat (MS).

Adapun syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual ialah dengan melebihi syarat minimal yaitu 85.662 atau 6,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia pun menjelaskan, sehingga paslon Sundaya -Aa Maulana kekurangan 4.122 dukungan dari syarat yang telah ditentukan.

“Kemudian hasil verifikasi faktual untuk verifikasi kedua sebanyak yang memenuhi syarat itu 8.773. Nah sehingga kalau kita akumulasikan, menjadi 90.315 tersebar di 11 kecamatan,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk memperbaiki berkas yang kurang dengan cara penambahan data baru. Artinya, mereka mencari suara dukungan lagi untuk memenuhi kekurangan tersebut.

Meski demikian, ia menyebut Kandidat Paslon tersebut belum ditetapkan sebagai calon karena belum mendaftarkan diri pada Pilbup Bandung Barat.

Ripqi menambahkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

“Nanti kita akan buka untuk pendaftaran itu pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Termasuk pasangan calon yang melalui jalur partai politik itu sama,” tambahnya.

Menanggapi soal hasil penetapan tersebut, Sundaya mengatakan, hal itu merupakan langkah awal untuk maju dalam kontestasi Pilbup 2024.

“Hasil pleno ini adalah rekomendasi syarat untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029, itu yang menjadi keep poin nya bahwa rekomendasi ini adalah merupakan syarat untuk mencalonkan Bupati,” pungkasnya. *(Zezen)