InfoLensaNews.id – Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang), Kholid Nurjamil memberikan sumbangsih pemikiran
terkait peningkatan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Rp.500 miliar menjadi Rp1 triliun di tahun ini.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan Daerah
yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3 hal penting
Menurutnya, dalam usaha peningkatan pendapatan perlu diperhatikan tiga hal penting yakni,
menambah obyek dan subyek pajak dan retribusi, peningkatan besarnya penetapan
serta mengurangi tunggakan perkembangan PDRB per kapita riil dan pembangunan dan sumber pendapatan baru.
“Penambahan PAD dapat diperoleh juga apabila ada pembangunan-pembangunan baru,
seperti pembangunan terminal yang sampai hari ini rencana pembangunan terminal type A belum terealisasi,
pasar atau pembangunan jasa pengumpulan sampah dan lain-lain,” katanya, Senin 29 Januari 2024.
Selain itu juga, kata Kholid, setoran deviden dari BUMD harus ditingkatkan. “Bukan terus menambah penyertaan modal,” katanya.
Diperlukan strategi
Masih belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi strategi peningkatan PAD yang dilakukan oleh pemerintah daerah, menjadi salah satu penyebab minimnya pendapatan asli daerah.
Untuk itu, kata Kholid, diperlukan beberapa strategi yang perlu dilakukan,
antara lain melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Selain itu, menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMN dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah,
melakukan monitoring rutin dan evaluasi untuk menghindari kebocoran serta meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD.
“Serta menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah dan pembuatan tim PAD lintas sektor,” ungkapnya.
Peningkatan PAD yang tinggi juga, mesti ada kajian akademis dan melakukan FGD
untuk mencari permasalahan belum optimalnya penerimaan dan mencari sumber-sumber PAD, sehingga bisa dibuat strategi peningkatan PAD.
“Hal itu juga agar tidak muncul permasalahan baru seperti yang terjadi pada tahun 2019
ketika masyarakat resah dengan kenaikan pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan dan (PBB) BPHTB yang naik lebih dari 100%,” ungkapnya.
Kemampuan masyarakat
Pengalaman tersebut, kata Kholid, ada beberapa hal yang harusnya diperhatikan seperti kondisi keadaan struktur ekonomi dan sosial suatu masyarakat
dalam menentukan tinggi rendahnya tuntutan akan adanya pelayanan publik dalam kuantitas dan kualitas tertentu.
Selain itu, perlu diperhatikan juga kemampuan masyarakat dalam membayar segala pungutan-pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Adanya perbedaan strutur ekonomi dan sosial kemampuan membayar segala pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah
akan lebih tinggi di masyarakat perkotaan daripada masyarakat pedesaan maka dari itu diperlukan juga peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD,” pungkasnya. *