InfoLensaNews.id – Saya dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah menandatangani MoU dalam rangka pencegahan aliran dana yang tidak wajar, Rabu (6/12/2023).
MoU ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo saat melantik saya sebagai Menteri Agama.
Presiden berpesan bahwa PR besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama ini adalah tata kelola di Kementerian Agama, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan.
Penandatanganan MoU dilakukan bersamaan Workshop Penguatan Integritas ASN Kementerian Agama dengan tema “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia”, yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, 6-9 Desember 2023.
Tujuannya, menguatkan ekosistem integritas pada madrasah dan KUA di Kementerian Agama.
Giat yang diinisiasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag ini diikuti 200 peserta, terdiri atas 100 Kepala Madrasah, 50 Pengawas Madrasah, dan 50 Penghulu.
Turut hadir, Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dan Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani. Hadir pula jajaran Stafsus Menag, Tenaga Ahli Menag, pejabat Eselon 2 Kemenag, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA.
Kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, saya ingatkan bahwa penandatanganan MoU ini dilakukan secara serius dan bukan main-main.
Karenanya, hindari gratifikasi, transaksi apa pun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK dan akan dilaporkan ke Itjen Kemenag.
Saya tekankan bahwa gratifikasi itu buruk. Transaksi mencurigakan juga buruk. Jadi harus dihindari oleh ASN Kementerian Agama.
Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, pelakunya akan segera diberhentikan. Sudah banyak korban. Saya harap tidak ada lagi korban selanjutnya. *KemenagRI/Editor: Moh Khoeron/Fotografer: Fadhlillah Hafizhan M.