CIMAHI, InfoLensaNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi akan menerima bantuan dari Pemkot Cimahi.
Bantuan terbagi dalam dua tahap.
Adapun besarannya, bantuan anggaran untuk KPU sebesar Rp 35.727.355.000 dan untuk Bawaslu sebesar Rp 9.523.439.000.
Karena mengacu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi Tahun 2024 mendatang,
bahwa berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 19.1/435/SJ,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono,membenarkan, Selasa (19/12/2023).
Bantuan hibah tersebut terbagi dalam dua termin.
Termin pertama sebesar 40% yaitu untuk KPU sebesar Rp 14.290.942.000,- dan Bawaslu sebesar Rp 3.809.375.600,-.
“Tahap pertama sudah kami di cairkan kepada KPU dan Bawaslu”, ujar Harjono.
Dalam pemberian bantuan anggaran dalam tahap pertama menggunakan TA 2023 sebesar 40 %.
Penandatangan dan penyerahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), dilakukannya di Provinsi Jawa Barat,” terang Harjono.
Harjono mengungkapkan, anggaran bantuan tersebut yang 60 % untuk KPU Kota Cimahi sebesar Rp 21.436.413.000,- dan untuk Bawaslu sebesar Rp 5.714.063.409,- masuk ke dana cadangan. *tr