BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menerima penggantian Balon Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur independen pada Kamis 19 September 2024.
Pergantian Balon Wakil Bupati itu pasca KH Aa Maulana mengundurkan diri dari tahapan Pilkada, karena terkendala ijazah terkendala ijazah paket C atau sederajat tingkat SMA yang belum rampung.
Sundaya memilih mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Asep Iliyas sebagai pengganti Aa Maulana.
Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaiman mengatakan, pergantian balon wakil bupati dari jalur independen berdasarkan Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia dengan nomor 2070 tahun 2024.
“Surat dinas itu menjelaskan jika pasangan calon yang tidak syarat calonnya bisa diganti sebelum massa tanggapan masyarakat,” kata Rifqi.
Rifqi menjelaskan, berdasarkan proses verifikasi administrasi balon wakil bupati dari jalur independen Aa Maulana tidak memenuhi syarat. “KPU mengetahui secara formal tidak memenuhi syaratnya pada 7 September 2024. Ketika verifikasi administrasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta arahan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI tentang persoalan balon wakil bupati dari jalur independen yang terkendala tentang ijazah tersebut.
“Kemarin kita sudah menerima surat dinas nomor 2070 berkaitan dengan bolehnya diganti balon ketika tidak memenuhi syarat berkaitan pendidikan. Maka kita sampaikan ke LO pasangan Sundaya – Aa Maulana, kalau mau diganti ada ketentuannya dan hari ini prosesi penggantiannya sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Adapun tahapan selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta pemeriksaan kesehatan balon wakil bupati dari jalur independen tersebut.
“Karena pengajuan persyaratannya hanya untuk balon wakil bupatinya (pengganti) saja maka kita lakukan verifikasi buata balon wakil bupatinya saja,” pungkasnya. *(Zezen)