Ragam  

Inspektorat Garut Laksanakan Rakorwasda Tahun 2024

GARUT, InfoLensaNews.id – Pelaktana tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi menjelaskan, Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) untuk melakukan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, Inspektorat harus memberilan dampat positif dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayahnya sesuai perartuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan tidak sampai ke masyarakat, sebagaimana amanat presiden dengan 8 asta cita, 17 program, dan 8 quick winnya ini harus kita kawal,” katanya.

Dengan begitu, Cita-cita pemerintah dalam mensejahterakan kehidupan masyarakay dapat terwujud dengan baik.

Natsir berpesan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan maupun desa/kelurahan dalam melaksanakan program dan kehiatan harus sesuai peratutan perundang-undangan.

“Dan berikan yang terbaik kepada masyarakat, karena pemerintah hadir untuk mensejahterakan warga, mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia,” ujarnya.

Pihaknya akan turun langsung kelapangan untuk memgaudit, mereview, mengevaluasi dan memonitor setiap kegiatan yang diselenggarakan.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat daerah Kabupaten Garut, Dadang Hermawan menagayan, tujuan penyelenggaraan kehiayan in untuk memperkust sinergi pengawasan terhadap program pembangunan daerah.

“Untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) serta upaya akselerasi penyelesaian tindaklanjut rekomendasi atas laporan hasil pengawasan tahun 2024,”

Selain itu, untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan fokus pembinaan dan pengawasan pada tahun anggaran 2025 mendatang.

Rakorwasda ini, imbuh Dadang, mengusung tema “Optimalisasi Peran Apif sebagai Early Warning System dan Quality Assurance dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Responsif”.

“Tema ini sejalan dengan sasaran pada tujuan keempat rencana pembangunan daerah Kabupaten Garut 2025-2026 yaitu terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan amanah, serta disertai tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih untuk menjawab isu strategis pelaksanaan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas dan akses pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan,” Pungkasnya. *(DNG)