BANDUNG, InfoLensaNews.id – Beredar informasi terkait mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna yang akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung.
Dikabarkan mantan bupati Bandung Barat itu akan bebas dari LP Sukamiskin, akhir desember ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Kusnali membenarkan hal itu.
Pembebasan bersyarat terhadap Umbara masih tahap usulan, kata Kusnali.
Ini merupakan bagian dari hak warga binaan.
“2/3 itu jatuh di bulan Desember 2023. Dan itu sudah kita usulkan ke pusat untuk mendapatkan haknya,” ucapnya.
Itu sebagai salah satu persyaratan mutlak, kalau kita usulkan berarti kriteria tersebut sudah terpenuhi.
Jika persyaratan administratif sudah terpenuhi baru kita usulkan syarat subtatif berkelakuan baik,” katanya menandaskan.
Vonis 5 tahun penjara menjeratnya.
Hakim menilai mantan Bupati KBB itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Kemenkumham Jabar hanya sebatas memfasilitasi dan mengusulkan bagi narapidana yang sudah memenuhi persyaratan.
Selain syarat administratif, syarat mutlak bebas bersyarat adalah narapidana berperilaku baik saat menjalani masa hukuman.* Zzensyam