BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan bakal menerima empat pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Hal itu, pasca KPU KBBB melakukan penetapan penerimaan pendaftaran pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Diketahui, baru satu pasangan yang telah melakukan pendaftaran resmi sebagai Balon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat yaitu, Didik Agus Triwiyono – Gilang Dirga (DILAN) ke KPU KBB.
“Hari ini, belum ada pasangan calon yang mendaftar selain pasangan Didik Agus dan Gilang Dirga. Kami telah menerima konfirmasi bahwa besok empat pasangan calon akan datang untuk mendaftar namun waktunya masih akan kami atur,” kata Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Maulana usai menerima pendaftaran pasangan DILAN, Rabu (28/8/2024).
Masa pendaftaran itu berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. “tanggal 29 (Agustus) merupakan hari terakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelayanan penerimaan pendaftaran pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat pada 29 Agustus 2024 akan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB. “Setelah itu, pendaftaran akan resmi ditutup,” jelas Rifqi.
Kemudian, pasca masa pendaftaran ditutup, KPU akan segera melakukan rapat koordinasi dengan para Liaison Officer (LO) atau nara hubung dari masing-masing bakal calon terkait tahapan selanjutnya.
Ditegaskan Ripqi, tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 31 Agustus hingga 1 September 2024.
“Pemeriksaan kesehatan balon dijadwalkan antara tanggal 31 Agustus atau 1 September. Jika pemeriksaan tidak selesai pada tanggal 31 Agustus 2024, maka akan dilanjutkan keesokan harinya,” ucapnya.
Ia menuturkan, batas maksimal pemeriksaan kesehatan para Balon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat pada 2 September 2024 mendatang.
“Kami telah menunjuk Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung sebagai tempat pemeriksaan tersebut,” tutur Rifqi.
Pasca tahapan pemeriksaan kesehatan, KPU akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan dan bakal calon. Proses ini bakal memakan waktu cukup lama, karena KPU akan memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan.
“Pada tahap pendaftaran, kami hanya mengecek kelengkapan dokumen, namun pada verifikasi administrasi kami akan memeriksa kebenaran berkas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bakal calon masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Akhirnya pada 22 September 2024, pihaknya akan melakukan penetapan calon yang gelah memenuhi persyaratan. “Sebagai penutup, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024,” terangnya.
Sementara itu, dari kalangan non-parlemen belum ada konfirmasi terkait akan ada yang mendaftar,” pungkasnya.*(Zezen)