Daerah  

Antisipasi Pungli Pada PPDB, Disdik Bandung Barat Lakukan Ini

"Kita sudah mengantisipasinya (pungli) dengan surat edaran ke masing-masing bahwa tanpa ada pungutan apapun untuk pelaksanaan PPDB ini,” kata Kadisdik KBB, Asep Dendih.

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat menerbitkan surat edaran (SE) untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

SE tersebut tentang larangan melakukan pungutan apapun terhadap para calon peserta didik, dalam pelaksanaan PPDB.

“Kita sudah mengantisipasinya (pungli) dengan surat edaran ke masing-masing bahwa tanpa ada pungutan apapun untuk pelaksanaan PPDB ini,” kata Kadisdik KBB, Asep Dendih di SMP Negeri 2 Padalarang, Jum’at (17/5/2024).

Ia menegaskan, jika terjadi praktik pungli pada pelaksanaan PPDB di KBB, pihaknya menyerahkan penanganannya ke Ombudsman dan Tim Saber Pungli. Pasalnya, Disdik KBB telah bekerjasama dengan kedua belah pihak tersebut.

“Adapun pengaduannya kita ada Ombudsman dan Tim Saber Pungli,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya melaunching PPDB Online dan melakukan penandatanganan pakta integritas PPDB sebagai komitmen bahwa pelaksanaan penerimaan siswa sesuai aturan.

Pendaftaran bisa diakses melalui aplikasi dengan laman ppdb-disdik.bandungbaratkab.go.id. Laman tersebut baru bisa diakses saat pembukaan pendaftaran pada Juni 2024 mendatang.

“Kita harus sesuai aturan jadi tidak ada titipan dan lain sebagainya,” ucap Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, mekanisme PPDB tahun ini masih memakai empat jalur yang terdiri dari, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, afirmasi 20 persen, kepindahan orang tua 5 persen dan prestasi 25 persen.

Jika pendaftaran terkendala dengan signal, pelaksanaan PPDB bisa juga dilakukan secara manual. Pihaknya telah mengumpulkan semua steakholder sekolah, untuk mengantisipasi terjadinya blankspot tersebut.

Adapun steakholder sekolah yang telah dikumpulkan Disdik KBB tersebut diantaranya, Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Kemudian, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

“Untuk mengantisipasi yang blankspot atau tidak terakomodir secara online, kita telah minta semua steakholder sekolah untuk membantunya,” pungkasnya. ***